perkawinan adat lampung

PERNIKAHAN ADAT LAMPUNG SAI BATIN 

 (  Tata Adat Sai Batin )


BAB I
  1. Latarbelakang Masalah
Masyarakat Lampung dalam bentuknya yang asli memiliki struktur hukum adat tersendiri. Bentuk masyarakat hukum adat tersebut berbeda antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya, kelompok-kelompok tersebut menyebar diberbagai tempat di daerah lain di Lampung. Perbedaan kelompok tersebut tercermin dalam upacara adat dalam perkawinan tradisional.
pernikahan adat pada masyarakat provinsi Lampung terbagi menjadi 2  kerena ada adat Pepadun dan adat Saibathin. Di sini saya akan membahas tentang pernikahan adat Lampung saibathin karena begitu indah dan sakralnya upacara pernikahan adat tersebut dan saya sendiri berasal dari suku Lampung saibathin. Namun terkadang karena runtutan acara yang begitu banyak dan membutuhkan banyak biaya beberapa suku lampung ada yang meninggalkan adat tersebut. Untuk itu saya fokuskan karya ilmiah ini pada adat saibathin dengan tanpa membedakan derajat masyarakat di provinsi Lampung demi mengingat pentingnya kita untuk mengetahui dan melestarikan kebudayaan warisan dari nenek moyang.

  1. Fokus Penelitian
Penelitian yang saya lakukan ini saya fokuskan pada pernikahan adat lampung saibathin daerah Lampung Barat pada kisaran abad 20.
  1. Metode penelitian
Penelitian yang saya lakukan ini menggunakan metode dokumentasi dan observasi.
BAB II
  1. Landasan Teori
Berdasarkan pengetahuan adat yang saya dapatkan dari berbagai referensi (pengalaman,buku dan internet) ketentuan-ketentuan adat system perkawinan masyarakat Lampung Saibatin yang menganut garis keturunan Bapak (Patrachaat) menganut 2 sistem pokok yaitu :
  1. Sistem Perkawinan Nyakak Atau Matudau
  2. Sistem perkawinan Cambokh Sumbay atau semanda

Macam-macam sitem perkawinan Cambokh Sumbay/Semanda :
a.       Cambokh Sumabay Mati manuk Mati Tungu, Lepas Tegi Lepas Asakh.
b.      Cambokh Sumbay Ikhing Beli
c.       Sumbay Ngebabang
d.      Cambokh Sumbay Tunggang Putawok atau Sai Iwa khua Penyesuk
e.       Cambokh Sumbay Khaja-Kaja
 BAB III
  1. Penjelasan Konsep
Sistem perkawinan dalam masyarakat lampung saibathin Menurut ketentuan-ketentuan adat system perkawian masyarakat Lampung Saibatin yang menganut garis keturunan Bapak (Patrachaat) menganut 2 sistem pokok yaitu :
  1. Sistem Perkawian Nyakak Atau Matudau     
Sistem ini disebut juga system perkawinan Jujur karena lelaki mengeluarkan uang untuk membayar jujur/Jojokh (Bandi Lunik) kepada pihak keluarga gadis (calon istri).
Sistem nyakak atau mantudau dapat dialksanakan dua cara:


  1. Cara Sabambangan
Cara ini si Gadis dilarikan oleh bujang dari rumahnya dibawa rumah adat atau rumah si bujang. Biasanya pertama kali sampai si gadis ditempat sibujang dinaikan kerumah kepala adat atau jukhagan lalu di bawa pulang kerumahnya oleh keluarga si bujang. Ciri bahwa si gadis nyakak/mentudau si gadis meletakkan surat yang isinya memberitahu orang tuanya kepergiannya Nyakak atau mentudau dengan seorang bujang (dituliskan Namanya), keluarganya, kepenyimbangannya serta untuk menjadi istri keberapa, selain itu meninggalakan uang pengepik atau pengluah yang tidak ditentukan besarnya, hanya kadang-kadang besarnya uang pengepik dijadikan ukuran untuk menentukan ukuran uang jujur (bandi lunik). Surat dan uang diletakkan ditempat tersembunyi oleh si gadis. Setelah gadis sampai di tempat keluarga si bujang, kepala adat pihak si bujang memerintahkan orang-orang adat yang sudah menjadi tugasnya untuk memberi kabar secara resmi kepada pihak keluarga si gadis bahwa anak gadisnya yang hilang telah berada di keluarga mereka dengan tujuan untuk dipersunting oleh salah satu bujang anggota mereka.mereka yang memberitahu ini membawa tanda-tanda mengaku salah bersalah ada yang menyerahkan Kris, Badik dan ada juga dengan tanda Mengajak pesahabatan (Ngangasan, Rokok, Gula, Kelapa,dsb) acara ini disebut Ngebeni Pandai atau Ngebekhi tahu. Sesudah itu berarti terbuka luang untuk mengadakan perundingan secara adat guna menyelesaikan kedua pasangan itu. Segala ketentuan adat dilaksanakan sampai ditemukan titik kemufakatan, kewajiban, pihak bujang pula membayar uang penggalang sila ke pihak adat si gadis.
“Sebambangan” sering kali disalah artikan dengan nama “Kawin Lari”. Sehingga citra adat lampung ini menjadi jelek dimata masyarakat diluar suku lampung yang tidak mengerti makna sesungguhnya dari arti Sebambangan.
Sebambangan adalah adat lampung yang mengatur pelarian gadis oleh bujang ke rumah kepala adat untuk meminta persetujuan dari orang tua si gadis, melalui musyawarah adat antara kepala adat dengan kedua orang tua bujang dan gadis, sehingga diambil kesepakatan dan persetujuan antara kedua orang tua tersebut.
Sedangkan “Kawin Lari” dapat diartikan sebagai pelarian gadis oleh bujang dan langsung terjadi perkawinan tanpa musyawarah adat dan persetujuan orang tua si gadis, yang hal ini bertentangan dengan Syariat Islam. Jelas jika hal ini terjadi, jangankan agama, adat istiadat saja melarang hal tersebut.    
Jika Sebambangan diatur oleh hukum adat dan perangkat adat, tidak bertentangan dengan Syariat Islam, dan bahkan memberikan keadilan kepada bujang gadis untuk memilih jodohnya karena akibat paksaan orang tua, sehingga dimusyawarahkan sampai diambil keputusan dan persetujuan kedua orang tua bujang gadis. Sedangkan “Kawin Lari” tidak diatur oleh hukum dan perangkat adat, serta tanpa persetujuan kedua orang tua baik bujang atau gadis sehingga bertentangan dengan Syariat Islam.
Peraturan Ngebambang          
Hal-hal yang diatur dalam Ngebambang adalah sebagai berikut :     
  1. Gadis dilarikan oleh bujang (meskipun dalam satu kampung atau dekat rumahnya) ke rumah Kepala Adat si bujang. Dalam melarikan itu si bujang biasanya dibantu oleh beberapa orang dari keluarga si bujang dengan secara rahasia, sedang perempuan jika jaraknya jauh (keluar kampung) biasanya membawa kawan gadis yang dinamakan “Penakau”.
  2. Ketika gadis itu akan pergi, harus meninggalkan uang yang diberi oleh si bujang tersebut sebanyak yang diminta oleh si gadis yang dinamakan ”Pangluahan” (pengeluaran), dan meninggalkan surat sebagai isyarat bahwa si gadis telah pergi “Nyakak” (dilarikan oleh si bujang).
  3. Sesampainya gadis di rumah Kepala Adat kelompok bujang, pihak keluarga bujang melakuakn pemberitahuan, sambil membawa uang sebesar beberapa rupiah kepada Kepala Adat pihak perempuan yang dinamakan “Uang Penekhangan”.
  4. Jika gadis sudah berada di rumah Kepala Adat kelompok bujang, maka gadis tesebut diberi perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat oleh keluarga si gadis atau untuk diambil kembali. Jika terjadi pengambilan kembali sebenarnya telah melanggar adat. Lama gadis itu berdiam di rumah Kepala Adat si bujang, biasanya menurut hitungan hari ganjil, yaitu 1, 3, 5, atau 7 hari (malam).
  5. Biasanya keluarga si gadis menurut adat akan mencari anak gadisnya (meskipun sudah tahu) ke tempat di mana bunyi surat anaknya menunjukkan ia dilarikan bujang, ini dinamakan ”Nyussui Luut” (mencari jejak). Hal itu dilakukan dalam jangka paling lama 7 malam (jika tempat si gadis dan si bujang berjauhan).
  6. Jika dalam tempo 7 malam keluarga si gadis tidak mencari anaknya (nyussul luut), maka keluarga bujanglah yang datang ke rumah si gadis menerangkan kesalahan-kesalahan karena melarikan anaknya. Biasanya keluarga si gadis akan menuntut denda atas pelarian anaknya (sebenarnya permintaan denda tersebut sebagai istilah atau basa basi saja, karena denda tersebut akhirnya akan kembali juga kepada kedua mempelai, baik digunakan untuk hajatan manjau pedom (pesta pernerimaan tamu dari pihak si bujang lepas perkawinan) maupun digunakan untuk pembeli alat-alat rumah tangga sebagai banatok (perabot rumah tangga yang dibawa oleh pengantin wanita / Maju).
  7. Jika perundingan antara kedua keluarga pihak bujang dan si gadis telah cukup maka ditentukanlah waktu perkawainan (aqad pernikahan).        
Adat Sebambangan sepertinya dikenal juga di luar suku Lampung, seperti yang terdapat dalam adat salah satu suku di kepulauan Nusatenggara (mungkin Lombok, Sumba atau Flores). Hanya namanya saja yang mungkin berbeda, tetapi hukum dan hal-hal yang diatur dalam adat “Ngebambang” hampir sama.
  
  1. Cara tekahang (sakicik Betik)
Cara ini dilakukan terang-terangan. Keluarga bujang melamar langsung si gadis setelah mendapat laporan dari pihak bujang bahwa dia dan si gadis saling setuju untuk mendirikan rumah tangga pertemuan lamaran antara pihak bujang dan si gadis apabila telah mendapat kecocokan menentukan tanggal pernikahan temp[at pernikahan uang jujur, uang pengeni jama hulun tuha bandi balak (Mas Kawin), bagaimana caranya penjemputan, kapan di jempu dan lain-lain. Yang berhungan dengan kelancaran upacara pernikahan. Biasanya saat menjemput pihak keluarga lelaki menjemput dan si gadis mengantar. Setelah samapi ditempat sibujang, pengantin putrid dinaikan kerumah kepala adat/ jukhagan, baru di bawa pulang ketempat si bujang. Sesudah itu dilangsungkan acara keramaian yang sudah dirancanakan. Dalam system kawin tekhang ini uang pengepik, surat pemberian dan ngebekhitahu tidak ada, yang penting diingat dalam system dalam nyakak atau mentudau kewajiban pihak pengantin pria adalah :
  1. Mengeluarkan uang jujur (bandi Lunik) yang diberitahukan kepada pihak pengantin wanita.
  2. Pengantin membayar kontan mas kawin mahar (Bandi Balak). Kepada si gadis yang sesuai dengan kemufakatan si gadis dengan sibujang.keluarga pihak pria membayar uang penggalang sila”Kepada kelompok adat si gadis
  3. mengeluarkan Jajulang / Katil yang berisi kue-kue (24 macam kue adat) kepada keluarga si gadis jajulang/katil ini duhulu ada 3 buah yaitu : Katil penetuh Bukha Katil Gukhu Ngaji Katil Kuakha Sekarang keadaan ekonomi yang susah katil cukup satu.
  4. Ajang yaitu nasi dangan lauk pauknya sebagai kawan katil. 
    Memberi gelar / Adok kepada kedua pengantin sesuai dengan strata pengantin pria, sedangkan dari pihak gadis memberi barang berupa pakaian, alat tidur, alat dapur, alat kosmetik, dan lain sebagainya. Barang ini disebut sesan atau benatok, Benatok ini dapat diserahkan pada saat manjau pedom sedangkan pada system sebambangan dibawa pada saat menjemput, pada system tekhang kadang-kadang dibawa belakangan.
  1. Sistem perkawinan Cambokh Sumbay atau Semanda
Sistem perkawinan Cambokh Sumbay disebut juga Perkawianan semanda, yang sebenarnya adalah bentuk perkawinan yang calon suami tidak mengeluarkan jujur (Bandi lunik) kepada pihak isteri, sang pria setelah melaksanakan akad nikah melepaskan hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarganya sendiri dia bertanggung jawab dan berkewajiban mengurus dan melaksankan tugas-tugas di pihak isteri. Hal ini sesuai dengan apa yang di kemukakan Prof. Hi. Hilman Hadi kusuma yaitu Perkawinan semanda adalah bentuk perkawinan tanpa membayar jujur dari pihak pria kepada pihak wanita, setelah perkawinan harus menetap dipihak kerabat istri atau bertanggung jawab meneruskan keturunan wanita di pihak isteri” (Prof. Hi. Hilman Hadi kusuma,1990:82)
Di masyarakat Lampung saibatin kawin semanda (Cambokh Sumbay) ini ada beberapa macam sesuai dengan perjanjian sewaktu akad nikah antara calon suami dan calon isteri atau pihak keluarga pengantin wanita.
Dalam perkawinan semanda/ Cambokh sumbay yang perlu diingat adalah pihak isteri harus mengeluarkan pemberian kepada pihak keluarga pria berupa :
  1. Memberikan Katil atau Jajulang kepada pihak pengantin pria
  2. Ajang dengan lauk-pauknya sebagai kawan katil.
  3. Memberikan seperangkat pakaian untuk pengantin pria.
  4. Memberi gelar/adok sesuai dengan strata pengantin wanita.
Sedangkan Bandi lunik atau jujur tidak ada sedangkan Bandi Balak atau maskawin dapat tidak kontan (Hutang). Pelunasannya etelah sang suami mampu membayarnya. Termasuk uang penggalang Silapun tidak ada.


Selain dari kedua system perkawinan diatas ada satu system perkawinan yang banyak dilakukan oleh banyak orang pada era sekarang. Akan tetapi bukan yang diakui oleh adat justru menentang atau berlawanan dengan adat system ini adalah “Sistem Kawin Lari atau kawin Mid Naib” Sistem perkawinan ini maksudnya adalah lari menghindari adat, Lari dimaksud disini tidak sama denga Sebambangan, Karena sebambangan lari di bawa ke badan hokum adat atau penyimbang, sedangkan kawin lari ini adalah si gadis melarikan bujang ke badan hukum agama islam yaitu Naib (KUA) untuk meminta di nikahkan, masalah adat tidak disinggung-singgung, penyelesaian kawin seperti ini tidak ada yang bertanggung jawab secara adat, sebab kadang-kadang keluarga tidak tahu menahu, penyelesaian secara adat biasanya setelah akad nikah berlangsung apabila kedua belah pihak ada kecocokan masalah adatnya, antara siapa yang berhak anatara keduanya perempuan Nyakak/mentudau atau sang pria Cambokh Sumbay /Semanda.      


Kawin lari seperti ini sering dilakukan karena antara kedua belah pihak tidak ada kecocokan dikarnakan beberapa hal diantaranya :
  • Sang Bujang belum mampu untuk berkeluarga sedangkan si Gadis mendesak harus di nikahkan secepatnya karena ada hal yang memberatkan Si gadis.
  • Kawin lari semacam ini dilakukan karena keterbatasan Biaya, apabila perkawinan ini dilakukan secara adat atau dapat pula di simpulkan untuk menghemat biaya.
Macam-macam sitem perkawinan Cambokh Sumbay/Semanda :
  1. Cambokh Sumabay Mati manuk Mati Tungu, Lepas Tegi Lepas Asakh. Cambokh Sumbay seperti ini merupaka cambokh sumbay yang murni karene Sang Pria datang hanya membawa pakaian saja, segala biaya pernikahan titanggung oleh si Gadis, anak keturunan dan harta perolehan bersama milik isteri sang pria hanya membantu saja, apabila terjadi perceraian maka semua anak, harta perolehan bersama milik sang isteri, suami tidak dapat apa.
  2. Cambokh Sumbay Ikhing Beli, cara semacam ini dilakukan karena Sang Bujang tidak mampu membayar jujur (Bandi Lunik) yang diminta sang Gadis, pada hal Sang Bujang telah Melarika Sang Gadis secara nyakak mentudau, selam Sang Bujang belum mampu membayar jujur (Bandi Lunik) dinyatakan belum bebas dari Cambokh Sumabay yang dilakukannya. Apabila Sang Bujang sudah membayar Jujur (Bandi Lunik) barulah dilakukan acara adat dipihak Sang Bujang
  3. Cambokh Sumbay Ngebabang, Bentuk ini dikakukan karena sebenarnya keluarga sigadis tidak akan mengambil bujang. Atau tidak akan memasukkan orang lain kedalam keluarga adat mereka, akan tetapi karena terpaksa sementara masih ada keberatan –kebneratan untuk melepas Si Gadis Nyakak atau mentudau ketempat orang lain, maka di adakan perundingan cambokh sumbay Ngebabang, cambokh Sumaby ini bersyarat, umpanya batas waktu cambokh sumbay berakhir setelah yang menjadi keberatan pihak si gadis berakhir, Contoh : Seorang Gadis Anak tertua, ibunya sudah tiada bapaknya kawin lagi, sedangkan adik laki yang akan mewarisi tahta masih kecil, maka gadis tersebut mengambil bujang dengan cara Cambokh Sumabay Ngebabang, berakhirnya masa cambokh sumbay ini setelah adaik laki-laki tadi berkeluarga.
  4. Cambokh Sumbay Tunggang Putawok atau Sai Iwa khua Penyesuk, Cara semacam ini dikarenakan antara pihak keluarga Sang Bujang dan Sang Wanita merasa keberatan untuk melepaskan anak mereka masing-masing. Sedangkan perkawinan ini tidak dapat di hindarkan, maka dilakukan permusyawaratan denga system Cambokh sumbay Say Iwa khua penyesuk cambokh sumabi ini berarti “ Sang pria bertanggung jawab pada keluarga isteri dengan tidak melepaskan tanggung jawab pada keluarganya sendiri, demikian pula halnya dengan Sang Gadis, Kadang kala sang wanita menetap di tempat sang suami
  5. Cambokh Sumbay Khaja-Kaja, ini merupakan bentuk yang paling unik diantara cambokh sumabay lainnya karena menurut adat Lampung Saibatin, Raja tidak boleh Cambokh Sumbay, ini terjadi Cambokh Sumbay karena Seorang anak Tua yang harus mewarisi tahta keluarganya Cambokh Sumbay kepada Seorang Gadis yang juga kuat kedudukan dalam adatnya, dan Sang Gadis tidak akan di izinkan untuk pergi ketempat orang lain.
  1.  Analisa
Jika di analisa berdasarkan penelitian yang telah saya lakukan di kabupaten Lampung Barat masih banyak suku lampung saibathin sendiri yang tidak melakukan pernikahannya secara adat lampung,hal itu dapat disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya adalah keadaan ekonomi keluarga. Karena suku lampung saibathin di kabupaten lampung barat ini keberadaanya masih mendominasi jadi adatpun tidak menyimpang walaupun ada sebagian warga transmigran.
BAB IV
  1. Simpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Masyarakat Lampung dalam bentuknya yang asli memiliki struktur hukum adat tersendiri. Bentuk masyarakat hukum adat tersebut berbeda antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya.Perbedaan kelompok tersebut tercermin dalam upacara adat salah satunya dalam upacara perkawinan