PEMBAHASAN
Tanda Pengenal
Gerakan
Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian
seragam Pramuka yang dapat menunjukkan identitas seorang Pramuka. Baik identitas diri, satuan,
kemampuan, tanggung jawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya, hingga
tanda penghargaan yang dimilikinya.
Penggunaan
tanda pengenal Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mengenal diri seorang Pramuka,
satuan, tempat, wilayah, tugas, jabatan dan kecakapannya. Sedangkan fungsi
penggunaanya adalah sebagai:
Alat
pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar
mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya.
- Alat Pengenal seorang Pramuka,
satuan, tingkat kecakapan, jabatan, tempat atau wilayah tugasnya.
- Tanda pengakuan dan pengesahan
atas keanggotaan, tingkat kecakapan serta pemberian tanggung jawab, hak
dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan Pramuka.
- Tanda penghargaan kepada
seseorang atas prestasi dan tindakannya, agar yang bersangkutan selalu
menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan organisasinya.
Macam, Contoh dan Penggolongan Tanda Pengenal
Tanda
pengenal Gerakan Pramuka digolongkan menjadi lima kelompok tanda dengan macam
dan contoh tanda sebagai berikut:
- Tanda Umum;
Tanda Umum
adalah tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang
telah dilantik. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Umum diantaranya adalah:
- Tanda Tutup Kepala
- Setangan Leher (Hasduk)
- Tanda Pelantikan
- Tanda Harian
- Tanda Kepramukaan Sedunia
- Tanda Satuan
Tanda Satuan
adalah tanda yang menunjukkan satuan, tempat atau lokasi tempat tinggal
pemakainya. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Satuan diantaranya adalah:
- Tanda Barung, Tanda Regu,
Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya.
- Tanda Gugus depan, Kwartir dan
Majelis Pembimbing.
- Tanda Krida dan Tanda Satuan
Karya.
- Lencana Daerah dan Tanda
Wilayah.
- Tanda Satuan Pramuka Luar
Biasa.
- Tanda Jabatan
Tanda
Jabatan adalah tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggung jawab yang disandang
dalam lingkup Gerakan Pramuka. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Jabatan
diantaranya adalah:
- Tanda Pemimpin dan Wakil
Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain.
- Tanda Pemimpin dan Wakil
Pemimpin Krida dan Satuan Karya.
- Tanda Keanggotaan Dewan Kerja
Penegak dan Pandega.
- Tanda Pembina dan Pembantu
Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, serta Tanda Pembina
Gugusdepan.
- Tanda Pelatih Pembina Pramuka
- Tanda Andalan dan Pembantu
Andalan
- Tanda Kecakapan
Tanda
Kecakapan adalah tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan,
kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan
golongan usianya. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Kecakapan diantaranya
adalah:
- Tanda Kecakapan Umum, meliputi:
- Untuk
Pramuka Siaga : Tingkat Mula, Bantu dan Tata
- Untuk
Pramuka Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap
- Untuk
Pramuka Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana
- Untuk
Pramuka Pandega : Tingkat Pandega
- Untuk
Pembina Pramuka : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan.
- Tanda Kecakapan Khusus,
meliputi:
- Untuk
Pramuka Siaga : Tidak ada tingkatan
- Untuk
Pramuka Penggalang : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
- Untuk
Pramuka Penegak : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
- Untuk
Pramuka Pandega : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
- Untuk
Instruktur : Muda dan Dewasa
- Untuk
Pembina Pramuka : Tingkat Dasar dan Lanjutan.
- Tanda Pramuka Garuda,
meliputi:
- Untuk
Pramuka Siaga
- Untuk
Pramuka Penggalang
- Untuk
Pramuka Penegak
- Untuk
Pramuka Pandega
- Tanda Kehormatan
Tanda
Kehormatan adalah tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan
kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup
bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia,
masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia.
- Tanda Pengenal yang termasuk
Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk peserta didik, yaitu :
- Tanda
Penghargaan (termasuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut
Serta Kegiatan dan lain-lainnya).
- Bintang
Tahunan
- Lencana
Wiratama
- Lencana
Teladan
- Tanda Pengenal yang termasuk
Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk orang dewasa, yaitu :
- Bintang
Tahunan
- Lencana
Pancawarsa
- Lencana
Wiratama
- Lencana
Jasa :
- Dharma
Bakti
- Melati
- Tunas
Kencana
- Tanda Pengenal yang termasuk
Tanda Penghargaan atau jasa dari badan di luar Gerakan Pramuka, misalnya
dari :
- Organisasi
Kepramukaan maupun badan lainnya, di dalam atau di luar negeri sepanjang
hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia yang berlaku.
- Pemerintah
Negara Lain