BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Terbentuknya Indonesia tidak
dapat dilepas pisahkan dari sejarah masa lampau. Demikian dengan terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya proses untuk mencapai
kemerdekaan itu sendiri. Apabila ditinjau dari sudut hukum tata negara, Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum
sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia
baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI
dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya
negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan
Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping
itu, PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Lalu Bagaimana proses pembangunan setelah Indonesia merdeka?
Sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945 sampai dengan tahun 1965, bangsa Indonesia mengalami gelombang pertentangan politik dan rentetan pergolakan yang terus-menerus sehingga usaha memperbaiki kehidupan sosial ekonomi belum tertangani dengan baik. Hal itu telah mengakibatkan keadaan ekonomi mengalami kemerosotan yang sangat memberatkan dan menyebabkan penderitaan rakyat banyak. Pada tahun 1966 baru Indonesia mulai berhasil menciptakan stabilitas nasional yaitu baik di bidang ekonomi, politik maupun di bidang keamanan, dan telah melakukan serangkaian pembangunan nasional secara terus-menerus, terarah dan terpadu, bertahap dan berencana, serta konstitusional
Para pendiri bangsa sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Lalu Bagaimana proses pembangunan setelah Indonesia merdeka?
Sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945 sampai dengan tahun 1965, bangsa Indonesia mengalami gelombang pertentangan politik dan rentetan pergolakan yang terus-menerus sehingga usaha memperbaiki kehidupan sosial ekonomi belum tertangani dengan baik. Hal itu telah mengakibatkan keadaan ekonomi mengalami kemerosotan yang sangat memberatkan dan menyebabkan penderitaan rakyat banyak. Pada tahun 1966 baru Indonesia mulai berhasil menciptakan stabilitas nasional yaitu baik di bidang ekonomi, politik maupun di bidang keamanan, dan telah melakukan serangkaian pembangunan nasional secara terus-menerus, terarah dan terpadu, bertahap dan berencana, serta konstitusional
. B. Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan :
Makalah ini disusun dengan tujuan :
1. Memahami
Bagaimana konsep dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Memahami
proses Pembangunan Nasional di Indonesia selama ini dan hasil dari pembangunan
nasional itu sendiri.
3. Menumbuhkan
rasa nasionalisme yang kini sudah hilang dari hati warga Indonesia.
4. Sebagai
tugas individu yang wajib diselesaikan dalam mata kuliah Kewiraan.
C. Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah
Konsep dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia?
2. Bagaimanakah
proses pembangunan Nasional Setelah Indonesia Memproklamasikan Kemerdekaan?
3. Faktor
apa saja yang mempengaruhi Pembangunan Nasional serta hasil di bidang Ekonomi,
Pendidikan, Kesehatan dan Sosial Budaya?
4. Bagaimanakah
Wujud Sistem Pemerintahan NKRI serta apa sajakah hasil dari Pembangunan
Nasional selama ini?