saudara



tandar manajemen reservation
 Dalam pelayanan dan menangani reservasi tamu
1.      Melakakukan geeting
2.      Menanyakan tipe dan jumlah kamar yang ingin dipesan
3.      Menanyakan tanggal kedatangan dan keberangkatan tamu
4.      Melakukan pengecekan kamar yang masih kosong
5.      Menjelaskan harga dan fasilitas kamar
6.      Menanyakan identitas tamu
7.      Setelah data diproses maka diulangi kembali pesanan dan identitas tamu
a.         Dalam pembatalan pemesanan kamar
1.      Mengambil data pemesanan yang telah dilakukan
2.      Mengisi formulir pembatalan kamar
3.      Mencoret slip pemesanan kamar
4.      Hapus pada tabel pemesanan kamar sesuai dengan identitas tamu
5.      Simpan kembali pada arsip.
b.        Dalam perubahan pemesanan kamar
1.        Mengambil data pemesanan kamar
2.        Mengisi perubahan pemesanan dalam formulir
3.        Membuat perubahan slip pemesanan
4.        Merubah data reservation
5.        Penyimpanan data arsip

TENTANG UML (USECASE)
Sebuah bahasa yang berdasarkan grafik atau gambar untuk membangun dan pendokumentasian dari sebuah sistem pengembangan perangkat lunak berbasis objek (OOP).
Fungsi uml : sebagai jembatan dalam mengkomunikasikan beberapa aspek dalam sistem melalui sejumlah elemen grafis yang bisa mengkombinasikan menjadi diagram/gambar.
TENTANG WATERFALL
Metode pengembangan sistem yang melakukan tahapan selanjutnya setelah tahapan selesai dan jika terjadi kegagalan maka akan kembali ke proses sebelumnya.
Untuk pengembangan sistem waterfall ini jika pelanggan sudah puas terhadap program maka pekerjaan dan pengembangan selesai tanpa harus mengembangkan sistem selanjutnya.
TENTANG ERP DAN CRM
CRM adalah suatu jenis strategi perusahaan yang secara khusus membahas hubungan perusahaan dengan pelanggan nya bertujuan meningkatkan nilai perusahaan dimata pelanggannya.
Konsep CRM adalah bergerak dibelakang layar seperti kita memesan kamar pada sebuah hotel melalui vie telpon yang melayani kita adalah resepsionis/admin tetapi sebenernya mereka telah terhubung dengan sistem IT yang mengelola sistem pemesanan.
Tujuan CRM adalah mempermudah customer mendapatkan kebutuhannya dan mendekatkan perusahaan dengan pelanggannya.


Sedangkan ERP adalah sebuah sistem informasi perusahaan yang dirancang untuk mengkoornidasikan semua sumber daya informasi dan aktifitas yang diperluykan untuk proses bisnis.

saudara



Saudara! Jika bicara, bicaralah dengan niat yang baik. Jika diam, diamlah dengan niat yang baik. Setiap orang yang tidak berniat dalam beramal, maka tiada berguna baginya amal yang ia kerjakannya itu, amalnya sia-sia. Baik engkau bicara atau diam, kau tetap berdosa sebab engkau tidak membenarkan niatmu, diam dan bicara yang tidak mengikut sunnah.”

pidato bahasa sunda

Assalamu’alaikum wr wb
Puji sareng syukur ka allah subhanallahu wata’ala nu geus mere taufiq jeng hidayahna ka urang, nyaeta ku hidayah na urang bisa tepang deui dina tempat nu insyaallah mubarrokah ieu......... amin
Solawat sinareung salam mugi mugi salamna dilungsurkeun ka baginda alam, nabi nu dipinuji yakni habiiibana wanabiyyana muhammad SAW ka kaluargana, para sahabat, jeung ka umat nu taat kana pituturna allahuma...amin
Dina kasampatann ieu urang didieu rek saeutik nyampaikeun biantara nu judulna nyaeta kautamaan takwa ka allah swt
Hadirin nu dirahmati Allah
Hirup didunya pasti bakal meunang ujian atawa hukuman ti allah swt, allah mere hukuman tujuanana nyaeta arek ngukur kadar keimanan,kasabaran, ka urang, mun dibere ujian jiga musibah urang teh daek sabar atawa putus asa, mun dibere ujian jiga nikmat urang teh daek syukur atawa kufur ka allah swt, jeung ujian teh khusus kanggo jalma-jalma nu takwa ka allah nyaeta nu ngajalankeun perintahna jeung ngajauhan laranganana, contohna : ngejalankeun shalat, nunaikeun zakat, saum unggal poe, jeung ninggalkeun maksiat, buah ti ayana ujian nyaeta allah bakal ngangkat darajat urang mun urang lulus tina ujianana,beda ejeung hukuman, hukuman teh khusus kanggo umatna tu teu daek takwa ka allah, nyaeta nu ngadeukeutan larangan allah jeung ngajauhan perintahna, jeung khusus jelma nu kafir ka allah swt, nyaeta nu nyaho tuhan teh allah hungkul, manehanana teu daek nyembah ka allah, allah mere hukuman nyaeta supados jelma nu teu daek takwa jeung nu kafir ka allah ngarasakeun perihna siksaan allah ta’ala,naudzubillah............mugi-mugi urang didieu teu kaasup salah hiji jelma nu rek dibere hukuman ti allah swt.
Hadirin nu dirahmati allah ta’ala
Allah ta’la berpirman :
 4 `tBur È,­Gtƒ ©!$# @yèøgs ¼ã&©! ô`ÏB ¾Ín͐öDr& #ZŽô£ç ÇÍÈ  
Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
Ti ayat eta bisa dicokot kasimpulan bahwa saha wae jalma mu’min nu takwa ka allah, allah pasti bakal mere jalan kamudahan, mun aya kasulitan allah pasti bantu, mun euweuh duit allah pasti mere, lamun teu boga jodoh, pasti allah mere, asal si umatna daek takwa ka allah swt
Hadirin nu dirahmati allah
Allah ngajanjikeun saha wae nu takwa ka allah,allah pasti bakal mere nyaeta :

1.      Allah mere anugrah berupa hidayah , jeung kaasup salah hiji jelma nu beruntung
2.      Allah mere ampunan, jeung di asupkeun kana syorga
3.      Dibere kamudahan dina sagala urusanana
Hadirin nu dirahmati allah, yuk sami-sami ti ayeuna urang tingkatkeun katakwaan alurang, sabab mun sagala urusan dilandaskeun takwa allah pasti bantu. Sakitu hingkul biantara nu bisa urang saampaikeun mun aya salah tina panyampaianana urang mohon dihampura nya.
Wabillahi taufiq wal hidayah wassalamualaikum wr wb

era pertama kemajuan islam

PERIODESASI KEMAJUAN ISLAM (700-1000 M)

      1. Khilafah Bani Umayyah
Dinasti Umayyah didirikan oleh Muawiyah ibn Abi Sufyan ibn Harb ibn Umayah. Muawiyah dinobatkan segabai khalifah di Iliya’(Yerussalem) pada 40 H/660 M. dengan penobatan itu, ibu kota provinsi Suriah, Damaskus, berubah menjadi ibu kota kerajaan Islam. Muawiyah memiliki kekuasaan yang terbatas karena beberapa wilayah islam tidak mengakui kekhalifahannya.
Pemerintahan yang awalnya bersifat demokratis berubah menjadi  kerajaan turun temurun. Kekhakifahan Muawiyah diperoleh melalui kekerasan, diplomasi, dan tipu daya, tidak dengan pemilihan atau suara terbanyak.
Kekuasaan Bani Umayyah berumur kurang lebih 90 tahun (40-132/661-750 M). Pada masa kekuasaan dinasti ini banyak kemajuan, perkembangan dan perluasan daerah yang dicapai, terlebih pada masa pemerintahan walid ibn Abdul Malik (86-96 H/705-715 M).
Kejayaan dinasti Umayyah di tandai dengan dicapaianya ekspansinya yang sangat luas. Langkah ekspansi ini menunjukkan stabilitas politik Umayyah yang cukup mapan.Selama pemerintahan Al-Wahid dan Hisyam, islam berhasil memperluas wilayah sampai batas-batas yang terjauh, membentang dari Lautan Atlantik dan Pyrenees hingga ke Indus dan Cina,perluasan yang hampir tak tertandingi sejak masa klasik.
 Adapun sebab-sebab utama terjadinya keruntuhan dinasti Bani Umayyah adalah sebagai berikut :
1.      Terjadinya persaingan kekuasaana di dalam anggota keluarga Bani Umayyah.
2.      Tidak ada pemimpin politik dan militer yang handal yang mampu mengendalikan kekuasaan dan menjaga keutuhan negara.
3.      Munculnya berbagai gerakan perlawanan yang menentang kekuasaan Bani Umayyah, antara lain gerakan kelompok Syi’ah.
4.      Serangan pasukan Abu Musim al-Khurasani dan pasukan Abul Abbas ke pusat-pusat pemerintahan dan menghancurkannya.

Khalifah Bani Abbasiyah
Kekuasaan dinasti Bani Abbasiyah adalah melanjutkan kekuasaan Dinasti Bani Umayyah.Dinamakan daulah Abbasiyah karena para pendiri dan penguasa dinasti ini adalah keturunan Abbas, paman nabi Muhammad SAW. Dinasti Abbasiyah didirikan oleh Abdullah al-Saffah ibn Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn al-Abbass. Dia dilahirkan di Humaimah pada tahun 104 H. Dia dilantik menjadi Khalifah pada tanggal 3 Rabiul awwal132 H. Kekuasaan Dinasti Bani Abbasiyah berlangsung dari tahun 750-1258 M (Syalaby,1997:44).
Pada abad ketujuh terjadi pemberontakan diseluruh negeri.Pemberontakan yang paling dahsyat dan merupakan puncak dari segala pemberontakan yakni perang antara pasukan Abu Abbas melawan pasukan Marwan ibn Muhammad. Yang akhirnya dimenangkan oleh pasukan Abu Abbas. Dengan jatuhnya negeri Syiria, berakhirlah riwayat dinasti Bani Umayyah dan bersama dengan itu bangkitlah kekuasaan Abbasiyah.
Sebelum daulah Bani Abbasiyah berdiri, terdapat 3 tempat yang menjadi pusat kegiatan kelompok Bani Abbas, antara satu dengan yang lain mempunyai kedudukan tersendiri dalam memainkan peranannya untuk menegakkan kekuasaan keluarga besar paman nabi SAW yaitu Abbas Abdul Mutholib (dari namanya Dinasti itu disandarkan). Tiga tempat itu adalah Humaimah, Kufah dan Khurasan. Humaimah merupakan kota kecil tempat keluarga Bani Hasyim bermukim, baik dari kalangan pendukung Ali maupun pendukung keluarga Abbas. Humaimah terletak berdekatan dengan Damsyik.

Runtuhnya bani Abbassyah
Konflik internal, ketidak mampuan khalifah dalam mengkonsolidasi wilayah kekuasaannya, budaya hedonis yang melanda keluarga istana dan sebagainay, disamping itu juga terdapat ancaman dari luar seperti serbuan tentara salib ke wilayah-wilayah Islam dan serangan tentara Mongol yang dipimpin oleh Hulagu Khan.
 Meskipun Daulah Abbasiyah begitu bercahaya dalam mendulang kesuksesan dalam hampir segala bidang, namun akhirnya iapun mulai menurun dan akhirnya runtuh.
Pada periode pertama, pemerintahan Bani Abbas merupakan pemerintahan yang kaya. Dana yang masuk lebih besar dari yang keluar, sehingga Baitul-Mal penuh dengan harta. Perekonomian masyarakat sangat maju terutama dalam bidang pertanian, perdagangan dan industri. Tetapi setelah memasuki masa kemunduran politik, perekonomian pun ikut mengalami kemunduran yang drastis.
Setelah khilafah memasuki periode kemunduran ini, pendapatan negara menurun sementara pengeluaran meningkat lebih besar.

 Menurunnya pendapatan negara itu disebabkan oleh makin menyempitnya wilayah kekuasaan, banyaknya terjadi kerusuhan yang mengganggu perekonomian rakyat. diperingannya pajak dan banyaknya dinasti-dinasti kecil yang memerdekakan diri dan tidak lagi membayar upeti. Sedangkan pengeluaran membengkak antara lain disebabkan oleh kehidupan para khalifah dan pejabat semakin mewah. jenis pengeluaran makin beragam dan para pejabat melakukan korupsi.

hujahh menggunakan dalil dzanii dan qot'i

kajian study fiqh
Ijma merupakan hujjah, dengan dalil-dalil diantaranya :
1. Firman Allah :

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاس

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia.” (QS. Al-Baqoroh : 143)

Maka firmanNya : “Saksi atas manusia“, mencakup persaksian terhadap perbuatan-perbuatan mereka dan hukum-hukum dari perbuatan mereka, dan seorang saksi perkataannya diterima.

2.  Kami mengatakan : Ijma’ umat atas sesuatu bisa jadi benar dan bisa jadi salah, jika benar maka ia adalah hujjah, dan jika salah maka bagaimana mungkin umat yang merupakan umat yang paling mulia disisi Allah sejak zaman Nabinya sampai hari kiamat bersepakat terhadap suatu perkara yang batil yang tidak diridhoi oleh Allah? Ini merupakan suatu kemustahilan yang paling besar.

macam ijma:

1. Ijma’ Qoth’i : Ijma’ yang diketahui keberadaannya di kalangan umat ini dengan pasti, seperti ijma’ atas wajibnya sholat lima waktu dan haramnya zina. Ijma’ jenis ini tidak ada seorangpun yang mengingkari ketetapannya dan keberadaannya sebagai hujjah, dan dikafirkan orang yang menyelisihinya jika ia bukan termasuk orang yang tidak mengetahuinya.

2. Ijma’ Dzanni : Ijma’ yang tidak diketahui kecuali dengan dicari dan dipelajari (tatabbu’ & istiqro’). Dan para ulama telah berselisih tentang kemungkinan tetapnya ijma’ jenis ini, dan perkataan yang paling rojih dalam masalah ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang mengatakan dalam Al-Aqidah Al-Wasithiyyah : “Dan ijma’ yang bisa diterima dengan pasti adalah ijma’nya as

kajian fiqh ahlu sunnah


Ijma merupakan hujjah, dengan dalil-dalil diantaranya :
1. Firman Allah :

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاس

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia.” (QS. Al-Baqoroh : 143)

Maka firmanNya : “Saksi atas manusia“, mencakup persaksian terhadap perbuatan-perbuatan mereka dan hukum-hukum dari perbuatan mereka, dan seorang saksi perkataannya diterima.

2. Firman Allah :

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

“Jika kalian berselisih tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. An-Nisa’ : 59)

menunjukkan atas bahwasanya apa-apa yang telah mereka sepakati adalah benar.

3. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لا تجتمع أمتي على ضلالة

“Umatku tidak akan bersepakat diatas kesesatan”

4. Kami mengatakan : Ijma’ umat atas sesuatu bisa jadi benar dan bisa jadi salah, jika benar maka ia adalah hujjah, dan jika salah maka bagaimana mungkin umat yang merupakan umat yang paling mulia disisi Allah sejak zaman Nabinya sampai hari kiamat bersepakat terhadap suatu perkara yang batil yang tidak diridhoi oleh Allah? Ini merupakan suatu kemustahilan yang paling besar.

Macam-macam ijma’ :

Ijma’ ada dua macam : Qoth’i dan Dzonni.

1. Ijma’ Qoth’i : Ijma’ yang diketahui keberadaannya di kalangan umat ini dengan pasti, seperti ijma’ atas wajibnya sholat lima waktu dan haramnya zina. Ijma’ jenis ini tidak ada seorangpun yang mengingkari ketetapannya dan keberadaannya sebagai hujjah, dan dikafirkan orang yang menyelisihinya jika ia bukan termasuk orang yang tidak mengetahuinya.

2. Ijma’ Dzonni : Ijma’ yang tidak diketahui kecuali dengan dicari dan dipelajari (tatabbu’ & istiqro’). Dan para ulama telah berselisih tentang kemungkinan tetapnya ijma’ jenis ini, dan perkataan yang paling rojih dalam masalah ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang mengatakan dalam Al-Aqidah Al-Wasithiyyah : “Dan ijma’ yang bisa diterima dengan pasti adalah ijma’nya as-salafush-sholeh, karena yang setelah mereka banyak terjadi ikhtilaf dan umat ini telah tersebar.”

Ketahuilah bahwasanya umat ini tidak mungkin bersepakat untuk menyelisihi suatu dalil yang shohih dan shorih serta tidak mansukh karena umat ini tidaklah bersepakat kecuali diatas kebenaran. Dan jika engkau mendapati suatu ijma’ yang menurutmu menyelisihi kebenaran, maka perhatikanlah! Mungkin dalilnya yang tidak shohih atau tidak shorih atau mansukh atau masalah tersebut merupakan masalah yang diperselisihkan yang kamu tidak mengetahuinya.

Syarat-syarat ijma’ :

Ijma’ memiliki syarat-syarat, diantaranya :

  1. Tetap melalui jalan yang shohih, yaitu dengan kemasyhurannya dikalangan ‘ulama atau yang menukilkannya adalah orang yang tsiqoh dan luas pengetahuannya.

  1. Tidak didahului oleh khilaf yang telah tetap sebelumnya, jika didahului oleh hal itu maka bukanlah ijma’ karena perkataan tidak batal dengan kematian yang mengucapkannya.

Maka ijma’ tidak bisa membatalkan khilaf yang ada sebelumnya, akan tetapi ijma’ bisa mencegah terjadinya khilaf. Ini merupakan pendapat yang rojih karena kuatnya pendalilannya. Dan dikatakan : tidak disyaratkan yang demikian, maka bisa ditetapkan atas salah satu pendapat yang ada sebelumnya pada masa berikutnya, kemudian ia menjadi hujjah bagi ummat yang setelahnya. Dan menurut pendapat jumhur, tidak disyaratkan berlalunya zaman orang-orang yang bersepakat, maka ijma’ ditetapkan dari ahlinya (mujtahidin) hanya dengan kesepakatan mereka (pada saat itu juga, pent) dan tidak boleh bagi mereka atau yang selain mereka menyelisihinya setelah itu, karena dalil-dalil yang menunjukkan bahwa ijma’ adalah hujjah, tidak ada padanya pensyaratan berlalunya zaman terjadinya ijma’ tersebut. Karena ijma’ dihasilkan pada saat terjadinya kesepakatan mereka, maka apa yang bisa membatalkannya?

Dan jika sebagian mujtahid mengatakan sesuatu perkataan atau mengerjakan suatu pekerjaan dan hal itu masyhur di kalangan ahlul Ijtihad dan tidak ada yang mengingkarinya dengan adanya kemampuan mereka untuk mengingkari hal tersebut, maka dikatakan : hal tersebut menjadi ijma’, dan dikatakan : hal tersebut menjadi hujjah bukan ijma’, dan dikatakan : bukan ijma’ dan bukan pula hujjah, dan dikatakan : jika masanya telah berlalu sebelum adanya pengingkaran maka hal itu merupakan ijma’, karena diam mereka (mujtahidin) secara terus-menerus sampai berlalunya masa padahal mereka memiliki kemampuan untuk mengingkari merupakan dalil atas kesepakatan mereka, dan ini merupakan pendapat yang paling dekat kepada kebenaran.

***

Ijma’ adalah satu hujjah syar’iyyah yang dijadikan pijakan oleh para ulama Ahli Sunnah dari jaman ke jaman dalam setiap masalah ‘ilmiyyah diniyyah.
Al-Imam asy-Syafi’i berkata: “Sumber ilmu ada empat, yaitu: al-Kitab, Sunnah, Ijma’ atau Qiyas. [ar-Risalah, hlm. 39, ‘Ilmul-Muwaqi’in, 4/105].
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Apabila telah tetap Ijma’ pada suatu hukum (di antara hukum-hukum syar’i), maka tidak boleh bagi seseorang untuk keluar dari Ijma’ mereka”. [Al-Fatâwâ, 10/20].
Ijma’ adalah pokok yang ketiga yang menjadi pijakan ilmu dan agama. Para ulama menimbang dengan tiga ushul ini terhadap seluruh apa yang ditempuh manusia, baik ucapan maupun perbuatannya, yang nampak maupun yang tersembunyi yang memiliki hubungan dengan agama. [Al-Washitiyyah].
Keempat sumber di atas saling bersesuaian dan tidak ada pertentangan, karena antara yang satu dengan lainnya saling membenarkan dan saling menguatkan. Oleh sebab itu, kita boleh mengatakan bahwa dasar dalil-dalil syar’i adalah Al-Qur`ân, dengan tinjauan selainnya sebagai penjelas Al-Qur`ân, atau sebagai cabang dan semua bersandar kepadanya. Boleh juga kita katakan sumber dalil adalah Rasulullah n dengan tinjauan Al-Qur`ân disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Sunnah itu datang dari Allah l sebagai penjelas terhadap Al-Qur`ân. Adapun Ijma’ dan Qiyas, penetapannya berdasarkan kepada Al-Qur`ân dan Sunnah.
Syaikhul-Islam Ibnu Tamiyyah berkata: “Al-Qur`ân, Sunnah dan Ijma’ isinya satu, karena semua yang ada di dalam Al-Qur`ân disetujui Rasulullah n dan disepakati oleh umat. Sehingga tidak ada dari umat ini, kecuali ada yang mewajibkan untuk mengikuti Al-Qur`ân. Demikian juga, semua yang disunnahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Al-Qur`ân telah memerintahkan untuk mengikutinya, dan umat telah sepakat terhadap masalah itu. Demikian pula, seluruh masalah yang kaum muslimin telah sepakat di atasnya, maka itu adalah kebenaran yang sesuai dengan Al-Qur`ân dan Sunnah”. [Al-Fatâwâ, 7/40]
Hujjahnya Ijma’ ditunjukkan oleh yang lainnya, (hujjahnya Ijma’ ditujukkan oleh Al-Qur`ân dan Sunnah).
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin berkata: “Ini merupakan tiga landasan pokok yang berlandaskan kepadanya ilmu dan agama. Ushul yang pertama adalah Al-Qur’aan, uhsul yang kedua adalah Sunnah, dan ushul yang ketiga adalah Ijma’. Al-Qur`ân dan Sunnah berdiri dengan sendirinya, sedangkan Ijma’ berdiri di atas yang lainnya, karena tidak ada Ijma’ kecuali berdasarkan Al-Qur`ân dan Sunnah”. [Syarh al-Wasyithiyyah, 1/324].
Demikian, kalau kita katakan bahwa yang dimaksud hablullah adalah Al-Qur`ân, Sunnah, dan Ijma, karena ketiganya menunjukan pada satu hakikat. Apa yang terdapat dalam Al-Qur`ân, maka Rasulullah mayetujuinya, dan sebagian besar umat bersepakat atasnya.
Ada tiga masalah penting yang berkaitan dengan Ijma’.
ADAKAH IJMA’ SETELAH PARA SAHABAT?
Jumhur ‘ulama menetapkan adanya Ijma’ setelah para sahabat. Sedangkan Dâwud bin ‘Ali azh-Zhahiri, dan Ibnu Hazm, Ibnu Hibban mengatkan, bahwa Ijma hanya ijma’ para sahabat. Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa Ijma’ tidak hanya Ijma’ para sahabat. Pendapat ini dikuatkan al-Khatib al-Baghdadi, al-Fiqhu al-Mutafaqi (1/327-328), asy-Syanqiti dalam Mudzakirah Ushul-Fiqih (155), Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin, dan penjelasannya sebagai berikut:
1. Ijma’ para sahabat mungkin terjadi dan mudah untuk mengetahuinya. Adapun Ijma’ orang setelahnya, biasanya sulit untuk terjadi dan sulit untuk mengetahuinya. Oleh sebab itu, para ulama sangat berhati-hati dalam menukil Ijma’. Al-Imam asy-Syâfi’i berkata: “Kalau boleh bagi seseorang untuk berkata pada ilmu tertentu ‘telah Ijma kaum muslimin dulu dan sekarang dalam menetapkan khabar ahad (hadits ahad)’ (dalam hujjah). Dan bahwasannya tidak didapatkan seorangpun dari kalangan fuqaha, kecuali ia menetapkan hadits ahad,’ maka itu adalah boleh bagiku. Tetapi aku mengatakan, aku tidak menghapalnya dari kalangan fuqaha bahwa mereka berselisih dalam menetapkan hadits ahad (sebagai hujjah), karena aku telah sifatkan bahwa semua itu dikatakan oleh mereka, para ulama”. [Ar-Risalah, 458. Lihat juga ar-Risalah, 534].
Syaikhul-Islam dalam Majmu’atul-Fatâwâ (XI/ 341) berkata: ‘Secara umum, Ijma’ adalah perkara yang disepakati oleh kaum muslimin, dari kalangan fuqaha, kaum sufi, ahli hadits, ahli kalam, dan yang lainnya, walaupun diingkari oleh sebagian ahli bid’ah dari kalangan Mu`tazilah dan Syi’ah. Selanjutnya, Ijma’ yang diakui adanya, adalah Ijma’ para sahabat. Adapun setelahnya, merupakan perkara yang biasanya sulit diketahui. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat berkaitan dengan Ijma’ yang terjadi setelah para sahabat. Juga berbeda pendapat tentang beberapa masalah yang masuk ke dalam bahasannya, seperti Ijma’ tabi’in terhadap salah satu pendapat sahabat. Juga Ijma’ yang terjadi sebelum ahli masanya habis, sehingga sebagian dari mereka menyelisihinya. Demikian pula Ijma’ sukuti, dan yang lainnya”.
2. Riwayat al-Imam Ahmad yang mengatakan: “Barang siapa yang mengaku ada Ijma’, maka ia telah berdusta”.
Para ulama telah menjelaskan maksud ucapan Imam Ahmad dengan beberapa kemungkinan, disebabkan beliau sendiri dalam banyak masalah telah berhujjah dengan Ijma dan menjadikannya sebagai dalil, di antaranya:
Pertama. Sebagai bentuk kehati-hatian beliau dalam menukil Ijma’, agar tidak mudah mengatakan Ijma’ sebelum mengadakan penelitian secara seksama terhadap seluruh perkataan para ulama.
Kedua. Bahwasanya Imam Ahmad tidak meniadakan Ijma’ secara mutlak, tetapi hanya menunjukkan sulit terjadinya dan sulit mengetahuinya.
Al-Imam Ibnul-Qayyim berkata: “Ucapan Imam Ahmad bukan berarti menunujukan tidak mungkin adanya Ijma’ (setelah para sahabat), tetapi al-Imam Ahmad dan ahli hadits membantah kepada orang yang menolak Sunnah yang shahih dengan Ijma’. Oleh karena itu, al-Imam asy-Syâfi’i dan Ahmad menjelaskan, bahwa itu pernyataan yang dusta dan tidak boleh menolak Sunnah dengan semisalnya. [Mukhtashar Sawâ`iq, 506]
3. Jika Ijma’ itu terjadi dan diketahui secara pasti, maka tetap menjadi hujjah bagi orang yang setelahnya.
Jika para ulama (mujtahidin) Ijma’ pada satu masa setelah para sahabat dan diketahui dengan pasti, maka Ijma’ itu tetap sebagai hujjah bagi orang yang setelahnya, sebab dalil menunjukkan bahwa Ijma’ adalah sebagai hujjah, dan tidak ada pengkhususan bahwa Ijma’ yang bisa dijadikan hujjah hanya Ijma’ para sahabat. Sebab, tidak boleh mengkhususkan sebuah dalil sehingga ada dalil yang mengkhususkannya. Demikian juga, harus membedakan antara adanya perbedaan, apakah mungkin Ijma’ setelah para sahabat ataukah tidak, dengan hujjahnya Ijma’ atau tidak. Sehingga bagi orang yang mengatakan Ijma’ adalah hujjah, apabila ia mengetahui adanya Ijma’, maka Ijma’ adalah hujjah baginya.
Al-Imam al-Ghazali berkata: “Dalil-dalil dari Al-Qur`ân, Sunnah dan akal yang menunjukkan bahwa Ijma’ adalah hujjah yang tidak membedakan suatu waktu dengan waktu yang lainya. Apabila para tabi’in bersepakat itu adalah Ijma’ seluruh umat dan barang siapa yang menyelisihinya, maka ia telah menempuh jalan selain jalan orang-orang beriman”.
APAKAH IJMA’ HARUS ADA DASARNYA DARI AL-KITAB DAN SUNNAH?
Berdasarkan dengan poin-poin berikut ini, maka Ijma’ harus berlandaskan dalil syar’i:
1. Jumhur ulama telah sepakat bahwa umat tidak akan bersepakat kecuali di atas dalil syar’i. Sebab umat ini tidak mungkin bersepakat di atas hawa nafsu dan berkata kepada Allah dengan tanpa ilmu atau berkata tanpa dalil. Umat ini telah dijaga dari kesalahan (bersepakat di atas kebatilan). Dan apabila berkata kepada Allah dengan tanpa dalil, berarti ini merupakan suatu kesalahan.
Al-Imam asy-Syâfi’i berkata: “Apabila nash mengandung dua makna, maka wajib bagi ahli ilmu untuk tidak membawa makna nash kepada khusus, tidak kepada umum, kecuali dengan dalil Sunnah dan Ijma’ ulama muslimin, yang mereka tidak mungkin bersepakat untuk menyelisihi Sunnah”. [Ar-Risalah, 323].
Beliau rahimahullah berkata: “Kita mengetahui bahwa mereka (umat) tidak akan bersepakat untuk menyelisihi Sunnah Rasulullah”. [Ar-Risalah, 472].
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Kaum muslimin tidak akan bersepakat kecuali dengan (sesuatu) yang ada nashnya dari Rasulullah, maka yang menyelisihi mereka (Ijma’), berarti menyelisihi Rasulullah, dan menyelisihi Rasulullah berarti menyelisihi Allah”. [Al-Fatâwâ, 19/195].
Al-Imam Ibnul-Qayyim berkata: “Mustahil umat bersepakat untuk menyelishi nash (dalil), kecuali ada nash lain yang memansukhnya (menghapusnya)”. [‘Ilamul-Muwaqi’in, 1/367].
Syaikh Muhammad Shâlih al-‘Utsaimin berkata: “Tidak mungkin umat bersepakat untuk menyelisihi dalil yang jelas yang tidak dimansukh. Maksudnya, apabila umat bersepakat di atas haq, maka tidak mungkin bersepakat untuk menyelisihi dalil yang jelas, sebab itu bathil. Orang yang menyelisihi dalil yang jelas yang tidak dimansukh, pasti ia berada di atas kebathilan, dan umat tidak mungkin bersepakat berada di atas kebathilan”. [Syarah al-Ushul fî ‘Ilmu Ushul, 467].
Pendapat ini didasarkan pada kaidah-kaidah berikut.
Pertama : Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan seluruh permasalahan agama. Tidak ada perkara yang berkaitan dengan agama ini kecuali Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya.
Kedua : Nash syar’i telah meliputi pada setiap perkara yang dibutuhkan manusia. Sehingga tidak ada masalah, kecuali ada dalil yang menunjukannya, baik dalil yang jelas maupun tersembunyi.
Ketiga : Sebahagian ulama terkadang tidak mendapatkan sebuah nash, sehingga ia berdalil dengan ijtihad atau Qiyas. Sedangkan sebahagian lainnya mengetahui nashnya, lalu ia berdalil dengan nash itu, hingga ijtihad seorang mujtahid itu bertepatan dengan nash yang dijadikan dalil oleh mujtahid yang mengetahui dalilnya.
2. Penelitian membuktikan bahwa tidak didapatkan Ijma’ kecuali ada dalilnya.
3. Kadang ada Ijma’ tidak nampak dalilnya bagi kita, tetapi sesungguhnya disana ada dalil yang tersembunyi maknanya bagi kita, sedangkan bagi ahlil-ijma’ tidak.
4. Para ulama telah berselisih, apakah Ijma’ boleh bersandar dengan ijtihad atau Qiyas.
Jika ada orang yang mengklaim ada Ijma’ yang tanpa dalil, maka tidak lepas dari salah satu dari tiga kemungkinan.
Pertama : Penukilan Ijma tidak benar.
Kedua : Dimungkinkan adanya dalil yang memansukhnya, kemudian para ulama bersepakat pada dalil yang memansukhnya, sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam Ibnul-Qayyim di atas.
Ketiga : Dimungkinkan pada mereka ada dalil umum yang tersembunyi bagi diri kita, sedangkan mereka mengetahuinya.
JIKA PARA SAHABAT BERSELISIH DENGAN DUA PENDAPAT, MAKA TIDAK BOLEH MENDATANGKAN PENDAPAT KETIGANYA ATAU MENGKLAIM IJMA’ SETELAHNYA
Jika para sahabat berselisih dalam satu masalah, maka hendaklah kaum muslimin untuk tidak keluar dari ucapan mereka, dan tidak boleh mendatangkan ucapan atau pendapat baru yang tidak pernah dikatakan oleh mereka, sebab kebenaran beredar di antara mereka. Para sahabat tidak akan bersepakat dalam kesesatan, dan Allah l tidak akan membiarkan mereka dalam kesesatan. Hal ini berdasarkan dalil di bawah ini.
Pertama. Dalil syar’i.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ n ( لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ ) رواه مسلم
Dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Terus-menerus ada kelompok dari ummatku, yang mereka tetap nampak di atas kebenaran, tidak membahayakan mereka orang yang mencerca mereka sampai datang ketentuan Allah (hari Kiamat), dan mereka dalam keadaan seperti itu”. [HR Muslim]
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ n قَالَ « إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا ».
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah akan mengutus dalam sesiat seratus tahun kepada umat ini seseorang (mujadid) yang membaharui agamanya. [HR Abu Dâwud].
Dalil di atas menunjukan bahwa tidak mungkin umat ini bersepakat di atas kebatilan, dan hak dalam satu masa sirna tidak ada yang mengatakannya, atau seluruh ulama tidak ada yang tahu, sebab semua itu bertengtangan dengan dalil di atas.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Sesungguhnya mereka (Salafush-Shalih) lebih utama daripada orang-orang setelahnya. Mengetahui Ijma’ mereka dan perselisihan mereka dalam ilmu dan agama, (itu) lebih baik dan lebih bermanfaat daripada mengetahui Ijma’ dan perselisihan setelah mereka. Karena Ijma’ Salafush-Shalih terjaga dari kesalahan. Apabila mereka berselisih, maka kebenaran tidak keluar dari mereka. Kebenaran bisa diketahui dari salah satu ucapan mereka. Tidak boleh menyalahkan salah satu ucapan mereka, sehingga diketahui bahwa Al-Qur`ân dan Sunnah telah menyelisihinya”. [Al-Fatâwâ, 13/24]
Kedua : Amal Para Ulama.
1. Al-Imam Abu Hanifah berkata: “Apabila datang berita dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka sepenuhnya kami menerimanya. Apabila datang berita dari para sahabat Nabi maka kami memilih salah satu ucapan mereka (apabila mereka berselisih). Dan apabila datang ucapan dari para tabi’in maka kami mengikuti pendapat al-Imam Malik bin Anas yang berkata dalam al-Muwatha`, ‘Di dalamnya terdapat Hadits Nabi, ucapan para sahabat, para tabi’in, pendapat-pendapat mereka’. Kadang aku perpendapat dengan pendapatku dalam masalah ijtihad, dan apa-apa yang aku dapatkan dari para ahlu ilmi yang berada di negara kami dan kami tidak keluar dari ucapan mereka”.
2. Al-Imam Malik berkata tentang kitabnya, al-Muwatha`: “Di dalamnya ada hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ucapan-ucapan para sahabat, tabi’in dan pendapat-pendapat mereka, dan aku sungguh berbicara dengan pendapatku atas ijtihad, dan apa-apa yang aku dapatkan dari perkataan ahlul ilmi yang ada di negara kami. Aku tidak pernah keluar dari pendapat mereka (beralih) kepada yang lainnya. [Tatrib al-Madarik, 1/193].
3. Al-Imam asy-Syafi’i berkata: Ilmu ada tingkatannya.
Pertama : Al-Qur`ân dan Sunnah yang shahîh.
Kedua : Ijma’ yang tidak terdapat di dalam Al-Qur`ân dan Sunnah.
Ketiga : Perkataan salah seorang di antara para sahabat dan tidak diketahui ada yang menyelisihinya.
Keempat : Perbedaan di kalangan para sahabat.
Kelima : Qiyas terhadap salah satu tingkatan yang di atas. Tidak mengambil selain Al-Qur`ân dan Sunnah selama keduanya ada, karena ilmu diambil dari yang atas”. [Al-Madkhal ila Sunanil-Kubra, 110]
4. Al-Imam Ahmad berkata: “Apabila dalam suatu permasalahan ada hadits Nabi maka kami tidak mengambil ucapan salah seorang dari para sahabat, juga orang-orang setelah mereka. Apabila dalam suatu permasalahan ada perbedaan di antara para sahabat maka kami memilih salah satu ucapan mereka, dan kami tidak keluar dari ucapan mereka kepada ucapan yang selainnya. Serta, apabila tidak didapatkan ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya maka kami memilih ucapan para tabi’in”. [Al-Musawadah, 276].
5. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Barang siapa menafsirkan Al-Qur`ân dan Hadits dengan penafsiran yang tidak dikenal dari para sahabat dan Tabi’in maka dia telah mengada-adakan dusta terhadap Allah, menyimpang dari ayat-ayat Allah, memalingkan kalam Allah dari yang semestinya, dan telah membuka pintu bagi orang-orang zindik lagi menyimpang (untuk menyelewengkan ayat-ayat Allah dari tempatnya). Dan hal ini adalah suatu perkara yang telah jelas kebatilannya dari agama Islam”. [Al-Fatâwâ, 13/243].

6. Al-Imam Ibnul-Qayyim berkata: “Demikianlah, kondisi firqah-firqah yang baru dalam syari’ah terhadap syari’ah. Di antara mereka menta’wil syari’ah dengan ta’wil yang bukan ta’wil firqah lainnya. San setiap firqah menyangka bahwa yang dita’wil itulah yang dimaksud pemilik Syari’ah, sehinga mereka memporakporandakan syari’ah, dan menjauhkan dari keadaannya yang pertama”. [I‘lam Muwaqi’in]