Hasil-hasil hutan Indonesia dan Pemanfaatannya
Hutan di Indonesia memiliki tumbuhan yang
beraneka ragam, terutama yang berbentuk pohon. Secara keseluruhan, di Indonesia
terdapat + 40.000 jenis tumbuhan, 25.000 – 30.000jenis di antaranya adalah
tumbuhan berbunga, yang merupakan 10 % dari seluruh tumbuhan berbunga di dunia.
Kekayaan hutan yang melimpah ruah tersebut meberikan manfaat kepada penduduk
Indonesiamaupun bangsa lain.
Beberapa contoh hasil hutan kayu :
- Kayu Agathis (Agathis alba)
- Kayu Bakau atau Mangrove (Rhizophora mucronata)
- Kayu Bangkirai (Hopea mengerawan)
- Kayu Benuang (Octomeles sumatrana)
- Kayu Duabanga (Duabanga moluccana)
- Kayu Jelutung (Dyera costulata)
- Kayu Kapur (Dryobalanops fusca)
- Kayu Kruing (Dipterocarpus indicus)
- Kayu Meranti (Shorea sp)
- Kayu Nyatoh (Palaquium javense)
- Kayu Ramjin (Gonystylus bancanus)
- Kayu Jati (Tectona grandis)
- Kayu Ulin (Eusideroxylon zwageri)
- Kayu Sengon (Albizzia chinensis) dan lain sebagainya.
- Rotan
- Damar
- Kapur Barus
- Kemenyan
- Gambir
- Kopal
- Kulit pohon Bakau
- Gondorukem
- Terpentin
- Bambu
- Sutra Alam
- Minyak Kayu Putih
- Madu
III.Pengolahan Hasil Hutan
Hal yang berkaitan dengan hasil hutan adalah
kegiatan pengolahan hasil hutan, antara lain berupa industri penggergajian
kayu. Industri penggergajian kayu terdapat di Samarinda, Balikpapan, Pontianak,
dan Cepu (Jawa Tengah, untuk penggergajian kayu jati). Hasil dari industri ini
berupa kayu gelondongan (log/bulat), kayu gergajian, dan kayu lapis untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Ekspor kayu gergajian dan kayu
lapis terutama kenegara Jepang, Hongkong, Singapura, Amerika Serikat, dan
Australia. Mulai Tahun 1985 pemerintah melarang ekspor kayu gelondongan dan
mengubahnya menjadi ekspor kayu olahan, yaitu berupa kayu gergajian, kayu
lapis, atau berupa barang jadi seperti mebel. Selain kayu gelondongan, yang
terkena larangan ekspor adalah rotan asalan. Tujuan adannya larangan ekspor
kayu gelondongan dan rotan asalan tersebut antara lain untuk membatasi
eksploitasi yang berlebihan terhadap dua jenis komoditas tersebut dan untuk
meningkatkan lapangan kerja di bidang industri perkayuan yang bersifat padat
karya
IV.Faktor-faktor Pendorong Usaha Pengembangan Kehutanan di Indonesia
Faktor-faktor Pendorong Usaha Pengembangan
Kehutanan di Indonesia di antaranya :
- Wilayah Indonesia berada di daerah beriklim tropis dengan curah hujan tinggi sepanjang tahun, sehingga Indonesia tidak pernah mengalami musim gugur seperti negara-negara beriklim subtropis dan sedang.
- Keadaan tanah di Indonesia sangat subur sehingga sangat baik bagi tumbuhnya berbagai jenis pohon dan tumbuh-tumbuhan lainnya.
- Tersedianya sumber daya hutan berpotensi dan belum termanfaatkan, yang secara geografis tersebar luas di sebagian besar wilayah Indonesia.
- Adanaya permintaan pasar terhadap hasil hutan indonesia, baik pasar dalam maupun luar negeri yang cenderung meningkat.
V. Faktor-Faktor Penghambat Usaha Pengembangan Kehutanan di Indonesia dan Cara Mengatasinya
Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan
bidang kehutanan sebagai berikut :
- Berkurangnya areal hutan karena pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi. Hutan ditebang dan dijadikan kawasan permukiman penduduk, pertanian, dan perkebunan.
- Masih terdapat sistem pertanian ladang berpindah, terutama diluar Jawa.
- Terjadinya kebakaran hutan yang disebabkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Terjadinya penebangan liar dan pencurian kayu di hutan yang dapat merusak hutan dan keanekaragaman hayati.
- Usaha reboisasi dan penghijauan yang gagal dan kuurang berhasil karena kekurangan dana serta adanya gangguan alam, seperti musim kemarau yang panjang.
- Pengambilan hasil hutan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah oleh pengusaha swasta pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan).
- Pengambilan kayu yang terus meningkat akibat kebutuhan kayu untuk pemukiman dan bahan baku industri.
Untuk mengatasi faktor-faktor penghambat dalam
usaha pengembangan kehutanan di Indonesia sebagai berikut :
- Menggunakan sumber daya hutan sebaik-baiknya untuk peningkatan volume dan nilai ekspor, merangsang pertumbuhan industri hilir pengolahan hasil-hasil hutan serta mempertahankan kelestarian sumber daya hutan.
- Melakukan eksploitasi hasil hutan, terutama kayu, secara hati-hati. Perusahaan pemegang konsesi HPH diwajibkan memenuhi ketentuan sistem Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI).
- Pemegang HPH dikenakan iuran Dana Jaminan Reboisasi yang akan dipergunakan unruk mengutankan kembali areal bekas tebagan dan mempertahankan kondisi hutan sesuai keadaan semula.
- Memberikan dorongan kepada kalangan swasta agar berpartisipasi dalam pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang di maksudkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
- Melarang penebangan hutan secara sembarangan.
- Memperketat penjagaan hutan dengan mempersiapkan polisi hutan, melindungi hutan dari pencurian kayu, dan penebangan liar.